Perbedaan UU NO.10 TAHUN 2004 dengan UU NO.12 TAHUN 2011
Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 merupakan pembaruan dari
Undang-Undang nomor 10 tahun 2004.
berikut akan diuraikan secara singkat perbedaan keduanya.
berikut akan diuraikan secara singkat perbedaan keduanya.
No
|
Perihal
|
Perbedaan
|
|
UU NO.10
TAHUN 2004
|
UU NO.12
TAHUN 2011
|
||
1.
|
Penambahan
kata
|
Pasal
5: Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas
pembentukan peraturan perundang-undangan
|
Pasal
5 : Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asa pembentukan peraturan
perundang-undangan
|
2.
|
Pasal 5
Point b :
Kelembagaan
atau organ pembentuk yang tepat
|
Pasal 5
Point b:
Kelembagaan
atau pejabat pembentuk yang
tepat
|
|
3.
|
Pasal 5
Point c:
Kesesuaian
antara jenis dan materi muatan
|
Pasal 5
Point c:
Kesesuaian
antara jenis, hirarki dan
materi muatan
|
|
4.
|
Pasal 6
ayat (1) :
materi
muatan peraturan perundang-undangan mengandung asas
|
Pasal 6
ayat (1):
materi
muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan
asas
|
|
5.
|
Penggolongan
pasal
|
Pasal 7
tentang jenis dan hirarki peraturan perundang-undagnan masuk pada BAB II dan
materi muatan pada BAB III
|
Pasal 7
jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan dan materi muatan pada BAB III
|
6.
|
Penambahan
materi
|
Pasal 7
:
Jenis
dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a.
UUD RI
1945
b.
UU/PERPU
c.
PP
d.
PERPRES
e.
PERDA
|
Pasal 7
:
Jenis
dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a.
UUD RI
1945
b.
TAP MPR
c.
UU/PERPU
d.
PP
e.
PERPRES
f.
PERDA PROV
g.
PERDA KAB/KOTA
|
7.
|
Penghapusan
pasal
|
Pada BAB
II pasal 7, ayat 2 dan 3 mengatur tentang PERDA.
|
TELAH
DIHAPUS
Pasal 7
ayat (5) dipindahkan menjadi pasl 7 ayat (2)
|
8.
|
Penggantian
pasal
|
1.
Pasal 9
2.
Pasal 10
3.
Pasal 11
|
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
|
9.
|
Penggantian
dan penambahan materi
|
Pasal 14
: materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan
PERDA.
|
Pasal
15:
(1) materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a. UU
b.
Peraturan daerah Provinsi; atau
c.
peraturan daerah kab/kota
(2)
ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan c berupa
ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling bsnyak
Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
|
10.
|
Penggantian
dan penambahan materi
|
Pasal 8
:
Materi
muatan yg harus diatur dengan UU berisi hal-hal yang :
a.
Mengatur
lebih lanjut ketentuan UUD RI 1945 yang meliputi :
1.
HAM
2.
Hak dan
kewajiban warga negara
3.
Pelaksanaan
dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara
4.
Wilayah
negara dan pembagian daerah
5.
Kewarganegaraan
dan kependudukan
6.
Keuangan
negara
b.
Diperintahkan
oleh suatu UU untuk diatur dg UU
|
Pasal 10
:
(1)
Materi
muatan yang harus diatur dengan UU berisi :
a.
Pengaturan
lebih lanjut mengenai ketentuan UUD RI 1945
b.
Perintah
suatu UU untuk diatur dengan UU
c.
Pengesahan
perjanjian internasional tertentu
d.
Tindak
lanjut atas putusan MK dan/atau
e.
Pemenuhan
kebutuhan hukum dalam masyarakat
(2)
Tindak
lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan
oleh DPR atau Presiden
(3)
PerDa
prov dan PerDa Kab/kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana
denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan lainnya
|
Pasal
baru
|
Belum
diatur
|
Pasal 9
:(1)
Dlm hal
suatu UU diduga bertentangan dg UUD 45, pengujiannya dilakukan oleh MK
(2)
Dlm hal
suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU diduga bertentangan dg UU,
pengujiannya dilakukan oleh MA
|
|
11.
|
Penambahann
pasal baru dan pemindahan pasal
|
Pasal 8
dalam BAB III mengatur tentang materi muatan
|
Pasal 8
merupakan pasal baru, terdapat dua ayat. Dan ayat yang kedua merupakan ayat 4
dalam pasal 7 pada UU no.10 tahun 2004.
|
0 komentar:
Posting Komentar